1. Silakan login ke akun OnlinePajak, lalu akses menu “Pajak” dan pilih menu “Semua Pembayaran Pajak”.
2. Klik “+Buat Transaksi Pajak”, lalu pilih “Penerimaan Negara”.
3. Masukkan ID Billing bea cukai, lalu klik “Selanjutnya”.
4. Setelah itu, layar akan memunculkan ringkasan transaksi. Klik “Bayar” untuk melanjutkan ke halaman pembayaran.
5. Laman akan memunculkan “Detail Pembayaran”. Klik “Checkout & Bayar”.
6. Pada menu “Pembayaran”, pilih “Isi Ulang dengan PajakPay”. Silakan isi ulang sesuai dengan instruksi yang tersedia.
BACA JUGA:Siap Tempur! Ini Komposisi Timnas U23 Indonesia untuk Hadapi Guinea
7. Setelah melakukan isi ulang atau top up, pilih ID Billing yang akan dibayar, lalu klik “Bayar”.
8. Pada laman “Detail Pembayaran”, klik “Tambah Kontak” untuk mengisi penerima BPN. Lalu, klik “Checkout & Bayar” untuk melanjutkan pembayaran.
9. Klik “Bayar Sekarang”.
10. Setelah proses pembayaran berhasil, silakan klik “Kembali ke Setor Pajak” untuk mendapatkan BPN.
11. Pilih ID Billing yang baru saja dibayarkan pada tab “Terbayar”, klik ikon titik tiga pada pojok kanan, lalu pilih “Download BPN”.
Demikian ulasan tentang bea cukai yang sekarang sedang menjadi sorotan. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin