Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yakni:
1. Konsumsinya perlu dikendalikan
2. Peredarannya perlu diawasi
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Lantas, berapa besaran bea untuk barang impor? Berdasarkan peraturan di atas, maka barang impor dengan nilai pabean di bawah USD 3 tidak dikenakan bea masuk namun tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
Sedangkan untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.
Lalu untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD1500 akan dikenakan bea masuk, PPN 11% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang meliputi PPh 22 serta PPnBM.
Tidak hanya itu, penerima barang dengan nilai impor sebesar USD1500 harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada petugas bea cukai guna menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
Pembayaran bea cukai dapat dilakukan di saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah, salah satunya di OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP dan terdaftar sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), OnlinePajak menyediakan layanan bayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak dengan tampilan yang ramah pengguna dan fitur ter-update.
BACA JUGA:Tak Habis-habis! Segini Potensi Harta Karun Tambang di Kalimantan Barat
Untuk membayar pajak di OnlinePajak pastikan sudah membuat dan memiliki ID Billing dari bea cukai yang ingin dibayarkan, serta sudah membuat akun di OnlinePajak. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini: