9. Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara
10. Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 84 juta
11. Cihonggi Freono selaku Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
BACA JUGA:Cadangan Harta Karun di Dompu Capai 1,38 Juta Ton Emas, Ini 5 Perusahaan Tambang yang Mengelolahnya
12. Suparman selaku Direktur CV. Defira dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, 12 orang terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan. Sehingga majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 21 Mei 2024.
"Karena terdakwa mengajukan pembelaan, sidang dilanjutkan tanggal 21 Mei 2024. Saya minta semuanya sepakat, sudah siap saat sidang tanggal 21 Mei nanti. Jika ada yang belum siap, terpaksa ditinggal," kata Fauzi Isra selaku Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Ajak Keluarga Liburan ke Lembang, Ini Rekomendasi Tempat Wisata dan Hotel Murah Namun Nyaman
Pasca persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, tuntutan berbeda yang diberikan kepada 12 terdakwa korupsi BTT salah satu faktornya adalah kerugian negara Rp 1,5 miliar sudah dipulihkan.
"Adanya perbedaan tuntutan sudah kami pertimbangan, salah satunya karena kerugian negara sudah pulih seluruhnya dan saat ini dititipkan di rekening Kejari Seluma," kata Rozano.
Selama persidangan juga terlihat peran dari masing-masing terdakwa. Rekanan mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari setiap proyek yang mereka kerjakan.
Dari persidangan diketahui, 8 item proyek yang dikerjakan bermasalah dan menjadi temuan. Sementara itu, pengguna anggaran dalam hal ini terdakwa Mirin mempertanggung jawabkan seluruh 8 kegiatan yang dikerjakan dari anggaran BTT.
BACA JUGA:Ajak Keluarga Liburan ke Lembang, Ini Rekomendasi Tempat Wisata dan Hotel Murah Namun Nyaman
"Para rekanan hanya mempertanggung jawabkan kerugian yang timbul dari proyeknya masing-masing. Sementara itu untuk terdakwa Mirin mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan yang dianggarkan dari BTT," beber Rozano.
Sementara itu ketika disinggung soal SK yang dikeluarkan Bupati Seluma Erwin Octavian soal tanggap bencana dan dilakukan pencairan sudah benar. Hanya saja oleh Mirin selaku pengguna anggaran dan kepala BPBD digunakan untuk pasca bencana contohnya perbaikan dan lain sebagainya yang pada intinya hal tersebut merupakan pasca bencana atau disimpulkan penggunaannya tidak tepat sasaran.