JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Uang tunjangan hari raya (THR) dan Gaji 13 buat ASN tahun 2023 makin nampak. Karena rinciannya sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
BACA JUGA:Alhamdulillah, Data Penerima THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbit, Nominalnya Bikin Surprise
Dalam surat yang ditulis pada tanggal 15 Februari tersebut mengatur tentang kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN dan pensiunan 2023.
BACA JUGA:Instruksi Menaker, Minimal Sebulan Bekerja Sudah Wajib Dapat THR
Semua penerima THR dan Gaji 13 ASN sudah jelas terdata dalam isi surat tersebut.
BACA JUGA:Kantong Tebal, THR dan Gaji 13 ASN Gede, Biasanya Cair H-10 Lebaran
Berikut Rincian Jumlah THR dan Gaji 13 yang Diterima ASN
BACA JUGA:Bayar THR Lebih Cepat, Imbauan Presiden Jokowi Batas Akhir Cair Tanggal 18 April
THR dan Gaji 13 Sesuai Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan
1. THR dan Gaji 13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan SD dan SMP Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000.
- Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp3.613.000.
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000.