"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungannya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan semua pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.
Semoga dengan pemberian THR spesial ini, para dosen dan guru senang. Uangnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lebaran.
Selamat ya
(Tim Liputan)