Usia normal pegawai yang masuk dalam masa pensiun adalah 55 tahun. Hal ini tertuang dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No.2 Tahun 1995.
Namun, jika pada usia tersebut karyawan masih dipekerjakan, maka usia pensiun maksimumnya adalah 60 tahun.
BACA JUGA:Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023
Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2015, staf yang berusia 56 tahun bisa mengajukan permohonan pensiun sendiri, hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP).
Sebelum mengajukan pensiun dini, sebaiknya kamu mengetahui informasi dan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta. Simak selengkapnya sebagai berikut.
BACA JUGA:Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang
Ketika ingin mengajukan pensiun dini untuk karyawan swasta, tentunya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan syarat pensiun dini yang harus dipenuhi.
Setiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dalam pengajuan pensiun dini swasta ini.
BACA JUGA:Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja
Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan pensiun dini:
1. Usia minimal 40 tahun
2. Masa kerja minimal 10 tahun
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
4. Melampirkan Akta kelahiran anak
5. Membuat surat permohonan pensiun dengan persetujuan manajemen
6. Melampirkan surat keterangan status perkawinan