NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini perhitungan pensiun dini menurut UU Cipta Kerja, minimal usia 45 tahun.
Setiap pekerja baik yang berstatus PNS, maupun pegawai swasta berhak untuk mengajukan pensiun dini.
Pensiun dini adalah permohonan pemberhentian tugas atas permintaan sendiri sebelum memenuhi batas usia untuk pensiun.
Pada umumnya, batas usia untuk pensiun adalah 56-58 tahun. Akan tetapi, orang yang mengajukan pensiun dini dapat berhenti bekerja sebelum mencapai usia tersebut.
BACA JUGA:Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta
Meskipun diperbolehkan, setiap pegawai yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi persyaratan untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari perusahaan. Bagi pegawai swasta, ketentuan mengenai pensiun dini dan besaran pesangon tercantum dalam kontrak kerja.
Tetapi, ada pula yang tercantum dalam peraturan perusahaan, sehingga persyaratannya bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Selain itu, dalam undang-undang juga tidak mengatur secara spesifik terkait batas usia pensiun karyawan swasta.
Namun, terdapat persyaratan umum yang bisa dijadikan sebagai gambaran untuk mengajukan pensiun dini:
1. Berusia minimal 45-50 tahun
2. Sudah mencapai masa kerja minimal 10, 15, atau 20 tahun tergantung ketentuan dari perusahaan
3. Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen perusahaan
BACA JUGA:Kenali 9 Ciri-ciri Orang yang Pasang Susuk Pemikat, Katanya Bisa Menambah Pesona
4. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan perusahaan
5. Surat permohonan pengajuan pensiun
6. Surat nikah