Begini Perhitungan Pensiun Dini Menurut UU Cipta Kerja, Minimal Usia 45 Tahun

Rabu 15-05-2024,21:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun Dini 

Seorang karyawan mengajukan pensiun dini setelah bekerja di sebuah perusahaan selama 15 tahun dan usianya sekarang adalah 46 tahun.

BACA JUGA:Katanya Beda Tipis, Begini Jeroan Redmi Note 11 dan Redmi Note 12

Jika gaji terakhirnya adalah Rp10 juta, dan tidak memiliki sisa cuti tahunan, berapa pesangon yang harus dibayarkan perusahaan?

Pesangon: 9 x Rp10.000.000 = Rp90.000.000

UPMK: 6 x Rp10.000.000 = Rp60.000.000.000 

Jumlah total pesangon = Rp150.000.000

Jumlah ini belum dipotong tarif PPh progresif yang tercantum dalam PP No.68 Tahun 2009 tentang tarif PPh 21 yang terdiri atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Demikian cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang perlu diketahui oleh setiap karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

BACA JUGA:Bikin Merinding, Ternyata Ini Cerita Mistis Syuting Film Vina: Sebelum 7 Hari hingga Didatangi Sosok Misterius

Sementara itu, alasan umum karyawan mengajukan pensiun dini adalah ingin mempersiapkan masa pensiun mereka lebih awal. 

Dengan berhenti bekerja lebih cepat, mereka punya waktu lebih banyak untuk membangun usaha yang akan menjadi gantungan hidup pada saat memasuki usia tidak produktif.

Pensiun dini karyawan juga punya manfaat bagi perusahaan, antara lain:

1. Efisiensi perusahaan dengan mengurangi beban gaji dan biaya kesejahteraan karyawan yang produktivitas dan kinerjanya mulai menurun karena usia.

2. Mendukung penyegaran organisasi melalui regenerasi karyawan, di mana perusahaan dapat membuka diri terhadap inovasi dan gagasan baru dari talenta muda yang potensial.

3. Memotivasi karyawan lain, karena pensiun dini akan membuka jalur karier mereka yang selama ini terhenti karena tidak ada suksesi jabatan.

Kategori :