BACA JUGA: Ini Daftar Hp OPPO Terbaru dan Harga 2024 Lengkap, Kualitas Makin Mantap!
Hak karyawan pensiun dini
Hak yang seharusnya diterima karyawan pensiun dini diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 Pasal 56, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Berikut ini penjelasannya:
1. Uang pesangon
Perhitungan pesangon pensiun dini sama dengan perhitungan pesangon pensiun karena usia. Aturan hak pesangon pensiun UU Cipta Kerja adalah 1,75 kali ketentuan.
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
UPMK adalah uang kompensasi pemutusan hubungan kerja yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Aturan UPMK karyawan pensiun dini adalah 1 kali ketentuan.
3. Uang penggantian hak
Uang penggantian hak merupakan cuti tahunan yang belum gugur yang diuangkan. Perhitungan uang cuti bisa menggunakan rumus proporsional berdasarkan jumlah hari kerja sebulan pada bulan terakhir karyawan bekerja sebelum pensiun dini.
Uang cuti = (Cuti belum gugur / Hari kerja) x Upah sebulan
Contoh perhitungan hak karyawan pensiun dini:
Putri mengajukan pensiun dini setelah bekerja di perusahaan selama 22 tahun dan usianya sekarang 48 tahun. Jika gaji terakhir Rp10.000.000 dan tidak memiliki sisa cuti tahunan, berapa besaran kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan berikut potongan pajaknya apabila pembayaran dilakukan sekaligus?
BACA JUGA:Profil Lengkap Vina Cirebon, Korban Pembunuhan yang Kisahnya Dijadikan Film
Sedangkan tarif PPh 21 pesangon adalah tarif progresif yang mengacu ke PP No 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, Pasal 4, seperti di bawah ini:
1. 0% untuk penghasilan bruto ≤ Rp50 juta