BACA JUGA:3 Pelaku Bersatus DPO, Begini Kronologi Kematian Tragis Vina Cirebon hingga Kisahnya Difilmkan
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
- Masa kerja 3 tahun sampai < 6 tahun, sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun sampai < 9 tahun, sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun sampai < 12 tahun, sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun sampai < 15 tahun, sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun sampai < 18 tahun, sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun sampai < 21 tahun, sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun sampai < 24 tahun, sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 24 tahun, sebesar 10 bulan upah
BACA JUGA:Dianggap Bawa Sial dan Utusan Iblis, Simak 6 Mitos Tentang Kucing Hitam
3. Uang Penggantian Hak
Cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja juga bisa diberikan dalam bentuk uang penggantian hak yang dihitung berdasarkan beberapa hal, diantaranya:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos kepulangan untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja
- Hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.