4. Ambil nomor antrian untuk wawancara pengajuan klaim.
5. Proses lanjutan akan dilakukan kantor cabang untuk verifikasi kelayakan klaim.
6. Setelah verifikasi data dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima klaim BPJS Ketenagakerjaan.
7. Proses selesai dan silahkan tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.
BACA JUGA:Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS
Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Kalau belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.
Tim Liputan