BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Setelah mengetahui ketentuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan serta syarat-syaratnya, banyak yang juga bertanya bagaimana cara mencairkan saldo tersebut.
Pencairan saldo ini tidak harus dengan cara mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, namun juga bisa sambil tiduran di rumah. Karena sekarang, layanan klaim saldo ini sudah bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA:Masih Kerja, Saldo BPJS bisa Dicairkan 10-30 Persen, Berikut Ketentuannya
Lantas, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja? Begini cara:
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.
4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.