BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin menginstruksikan agar Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Kirmin Siin.
BACA JUGA:Cara Menaikan Rating Driver Shopee Food dan Mempertahankan agar Rating Tetap Bagus, No Curang!
Kajari Bengkulu menyatakan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu jauh dari tuntutan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Mesin Pesawat Terbakar, CJH Embarkasi Makasar Sujud Syukur Setiba di Bandara AMAA Madinah
Yunitha menambahkan mengapa pihaknya menerapkan pasal 114 Undang-Undang Narkotika sebagai pengedar, penjual dan pembeli dengan tuntutan selama 15 tahun, karena terbukti dari fakta persidangan dan pemeriksaan terdakwa jika ia membeli narkotika sabu tersebut seberat 200 gram dari seseorang diluar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:7 Daerah Ini Penghasil Harta Karun Pasir Besi Terbesar di Indonesia
Selanjutnya sabu 200 gram dibagi lagi dengan menjual 50 gram kepada seseorang, sedangkan 150 gram dibawa ke Bengkulu. Di Bengkulu terdakwa Kermin meminta Dicky adik iparnya yang juga terdakwa untuk menjual 100 gram sabu kepada seseorang di Simpang Tiga Padang Guci Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Tabel Simulasi Kredit Mitraguna BSI Pinjaman Rp 25 Juta Tanpa Bunga, Per Bulan Cuma Bayar Segini
Selanjutnya 50 gram dijual kepada orang lain melalui terdakwa Dicky kepada orang lain. Atas pertimbangan itulah, Jaksa kemudian memutuskan menerapkan pasal 114 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Atas putusan lebih ringan yakni 5 tahun 6 bulan merupakan kewengan hakim, namun pihaknya juga memiliki kewengan untuk melakukan upaya hukum banding, karena jauh dari tuntutan dan perbedaan pasal yang diterapkan," kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, Kamis Malam (16/5/2024).
Terdakwa Kirmin Siin --
BACA JUGA:5 Merek HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8 GB, Spek Canggih dan Cocok Dijadikan Pilihan
Dike Meyrisa selaku kuasa hukum terdakwa Kirmin Siin mengatakan, kliennya divonis bersalah oleh majelis hakim. Hanya saja putusan terdakwa 5 tahun 6 bulan denda 1 milyar rupiah, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya yang menuntut selama 15 tahun.