Penetapan SK Pensiun Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan pengajuan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan persyaratan dan berkas berikut.
1. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang ditandatangani oleh istri/suami/anak/orangtua.
2. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
3. Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
4. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
5. Akta/surat nikah
6. Daftar susunan keluarga
7. Akta kelahiran anak-anaknya.
8. Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai dengan KTP yang berlaku.
9. Surat keterangan duda/janda dari kepala kelurahan/desa/camat
10. Pas foto suami/ istri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak yang bersangkutan.
Demikianlah ulasan mengenai, begini cara dan syarat ‘Sekolahkan SK’ pensiun di Mandiri Taspen untuk maksimal usia 75 tahun.
Putri Nurhidayati