9. Pegawai yang bersangkutan melaporkan ke Bagian Kepegawaian dan menyerahkan fotokopi SK Pensiun sebanyak 10 lembar
10. Administrasi menyampaikan fotokopi SK Pensiun ke KPKPN melalui Bagian Keuangan
BACA JUGA:Ini Penyebab Radiasi Hp serta Dampaknya Bagi Kesehatan, Wajib Disimak
Berkas Administrasi
1. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
2. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
3. Salinan/fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
4. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
5. Daftar susunan keluarga.
6. Salinan/fotokopi sah Akta Nikah/Surat Nikah.
7. Salinan/fotokopi sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
8. Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai dengan KTP yang berlaku.
9. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
Apabila PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian harus melampirkan:
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) terakhir.
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir.