4. Fotokopi KK
5. Fotokopi NPWP
6. Kartu identitas pensiun.
Adapun berikut ini adalah cara untuk gadaikan SK Pensiunan ke bank:
1. Kunjungi Bank
- Pergilah ke bank yang dipilih untuk menggadaikan SK pensiunan.
- Ajukan permohonan gadai dengan mengisi formulir pengajuan pinjaman.
2. Proses Gadai
- Bank akan mengevaluasi kemampuan pembayaran cicilan berdasarkan penghasilan bulanan Anda.
- Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan gaji atau penghasilan bulanan yang diterima dari negara, bukan dari pendapatan lain.
- Tenor pinjaman biasanya berkisar antara satu hingga 15 tahun, dengan rasio cicilan terhadap penghasilan sekitar 30%-40%.
Ingatlah bahwa bank memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Pastikan Anda menghubungi bank terlebih dahulu untuk informasi lebih lanjut mengenai proses gadai SK pensiunan ini.
Sementara itu, melansir dari beberapa sumber, pensiun adalah suatu masa di mana karyawan berhenti bekerja pada saat memasuki usia tertentu atau kondisi tertentu.
BACA JUGA:Catatan Sejarah Asal Mula Masyarakat Jawa, Katanya dari ‘Vrindavan’
Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni:
1. Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.