Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Sabtu 18-05-2024,11:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

2. Usia 60 tahun: bagi fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi.

3. Usia 65 tahun: bagi pejabat fungsional ahli utama.

Saat akan memasuki masa pensiun pihak perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Pensiun atau biasa disingkat dengan SK pensiun. 

SK pensiun adalah surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan pensiun. Adanya sistem pensiun di dunia kerja bermanfaat untuk regenerasi dan menjaga produktivitas kerja.

BACA JUGA:Parents Perlu Tahu! Ini Efek Radiasi Hp pada Anak, Jangan Beri Anak Hp Keseringan Jika Tidak Mau Ini Terjadi

Merangkum dari berbagai sumber, berikut prosedur dan persyaratan untuk mengajukan usul SK PNS berdasarkan kepentingannya:

Penetapan SK Pensiun karena Permintaan Sendiri

1. Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dari PNS yang bersangkutan

2. DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)

3. Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan sebagai CPNS

4. Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan menjadi PNS

5. Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir

6. Salinan/fotokopi sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir disertai Daftar Penerimaan Gaji terakhir

7. Salinan/fotokopi sah kartu pegawai

8. Daftar Susunan Keluarga

9. Salinan/fotokopi sah surat nikah

Kategori :