2. Usia 60 tahun: bagi fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi.
3. Usia 65 tahun: bagi pejabat fungsional ahli utama.
Saat akan memasuki masa pensiun pihak perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Pensiun atau biasa disingkat dengan SK pensiun.
SK pensiun adalah surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan pensiun. Adanya sistem pensiun di dunia kerja bermanfaat untuk regenerasi dan menjaga produktivitas kerja.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut prosedur dan persyaratan untuk mengajukan usul SK PNS berdasarkan kepentingannya:
Penetapan SK Pensiun karena Permintaan Sendiri
1. Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dari PNS yang bersangkutan
2. DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)
3. Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan sebagai CPNS
4. Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan menjadi PNS
5. Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir
6. Salinan/fotokopi sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir disertai Daftar Penerimaan Gaji terakhir
7. Salinan/fotokopi sah kartu pegawai
8. Daftar Susunan Keluarga
9. Salinan/fotokopi sah surat nikah