Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Sabtu 18-05-2024,11:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

10. Surat Kematian istri/suami (jika ada)

11. Salinan/fotokopi sah akte kelahiran anak

12. Daftar Riwayat Pekerjaan

13. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.

BACA JUGA:Ngeri Bahaya Radiasi! Begini Cara Cek Radiasi Hp serta Tips Mengurangi Paparan Radiasi

Penetapan SK Pensiun karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

Adapun prosedur operasi standar dan persyaratan berkas administrasi untuk penetapan SK Pensiun PNS yang mencapai BUP adalah sebagai berikut.

Prosedur Operasi Standar

1. Pegawai yang bersangkutan melakukan pengajuan usul pensiun

2. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian menerima berkas usulan

3. Kepegawaian memeriksa berkas usul pensiun

4. Kepegawaian membuat surat pengantar usul pensiun

5. Direktur menandatangani surat pengantar usul pensiun

6. Kepegawaian menerima surat pengantar usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Direktur dan mengirimkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional V Jakarta untuk pegawai golongan I/a – IV/b, dan kepada Presiden untuk golongan IV/c – IV/e

7. Sekretariat Negara (Sekneg) menerbitkan SK Pensiun untuk gol. IV/c – IV/e

8. Pegawai yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung dari BKN dan Setneg

Kategori :