10. Surat Kematian istri/suami (jika ada)
11. Salinan/fotokopi sah akte kelahiran anak
12. Daftar Riwayat Pekerjaan
13. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
BACA JUGA:Ngeri Bahaya Radiasi! Begini Cara Cek Radiasi Hp serta Tips Mengurangi Paparan Radiasi
Penetapan SK Pensiun karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
Adapun prosedur operasi standar dan persyaratan berkas administrasi untuk penetapan SK Pensiun PNS yang mencapai BUP adalah sebagai berikut.
Prosedur Operasi Standar
1. Pegawai yang bersangkutan melakukan pengajuan usul pensiun
2. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian menerima berkas usulan
3. Kepegawaian memeriksa berkas usul pensiun
4. Kepegawaian membuat surat pengantar usul pensiun
5. Direktur menandatangani surat pengantar usul pensiun
6. Kepegawaian menerima surat pengantar usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Direktur dan mengirimkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional V Jakarta untuk pegawai golongan I/a – IV/b, dan kepada Presiden untuk golongan IV/c – IV/e
7. Sekretariat Negara (Sekneg) menerbitkan SK Pensiun untuk gol. IV/c – IV/e
8. Pegawai yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung dari BKN dan Setneg