Apabila terdapat perbedaan nama, tempat, tanggal lahir pada data kepegawaian PNS yang akan pensiun maupun keluarga yang akan ditanggung maka diharuskan mengurus surat keterangan perbedaan nama, tempat, tanggal lahir dari Lurah/Kepala Desa.
BACA JUGA:Penutupan Puncak HKG PKK ke-52 tahun 2024 Resmi Ditutup Ibu Negara, Derta Rohidin Hadir di Solo
Penetapan SK Pensiun karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur)
1. Permohonan dari SKPD
2. Asli Hasil Pengujian Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
3. Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan sebagai CPNS
4. Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan menjadi PNS
5. Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir
6. Salinan/fotokopi sah KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir
7. Salinan/fotokopi sah Kartu Pegawai
8. Salinan/fotokopi sah Kartu isteri/suami
9. Daftar Susunan Keluarga
10. Salinan/fotokopi sah Surat Nikah
11. Salinan/fotokopi sah Akte Kelahiran Anak
12. Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir
13. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar