SK PPPK Bisa Gadai di Bank Jateng, Begini Syarat Dan Cara Pinjam, Kenali Juga Tips Pengajuan

Sabtu 18-05-2024,12:17 WIB
Reporter : Septi Nutriana
Editor : Aliantoro
SK PPPK Bisa Gadai di Bank Jateng, Begini Syarat Dan Cara Pinjam, Kenali Juga Tips Pengajuan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – SK PPPK bisa gadai di Bank Jateng, begini syarat dan cara pinjam kenali juga tips pengajuan.

Bank Jateng merupakan salah satu bank pembangunan daerah yang memiliki cukup banyak nasabah, khususnya di Jawa Tengah. Selain memiliki produk simpanan, bank Jateng juga memiliki produk pinjaman, mulai dari KUR dan juga produk pinjaman PPPK dan PNS.

BACA JUGA:Cukup Sebutir Telur, Rambut Jadi Indah dan Sehat, Tak Perlu Biaya Mahal untuk ke Salon

Produk pinjaman ini juga merupakan kredit multiguna yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, pernikahan, pendidikan, investasi dan lain sebagainya. 

Pinjaman ini memang diperuntukkan untuk para pegawai negeri maupun yang baru menjadi PPPK. Adapun untuk dapat mengajukan pinjaman di Bank Jateng, kalian harus mempersiapkan segala persyaratannya.

Suku bunga pinjaman Bank Jateng juga dikenal cukup kompetitif. Daripada penasaran mengenai apa saja persyaratan yang dibutuhkan serta bagaimana cara pengajuannya. Di bawah ini kami ulas lengkap yang dapat kalian simak.

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Syarat Pinjaman PPPK Bank Jateng

Untuk dapat mengajukan pinjaman, sama halnya dengan pengajuan KUR Bank Jateng, kalian juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut di antaranya adalah:

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Slip Gaji.

4. SK Pengangkatan atau SK Pensiun.

5. Surat Kuasa untuk Potong Gaji.

Dokumen tersebut juga harus lengkap dan asli agar pinjaman dapat segera di acc. Seperti sudah kami jelaskan diatas bahwasannya selain PNS, kalian yang bekerja sebagai karyawan swasta juga dapat mengajukan pinjaman ini. Syarat utamanya adalah kalian yang sudah memiliki penghasilan tetap.

Kategori :