Kena Mental, Ini 5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol

Senin 20-05-2024,15:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Presiden Iran Dilaporkan Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Helikopter, Tak Ada yang Selamat

2. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang selanjutnya yaitu dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia.

Contact Center : 

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia

Alamat offline: Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI, Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Punya Uang Rp 1 Jutaan Silakan Bawa Pulang Motor Honda Scoopy, Tempo Angsuran Sampai 35 Bulan

3. Kantor Polisi

Cara ketiga untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah kalian berada.

BACA JUGA:Diantar Simpatisan dan Mantan Pejabat, Zurdi Nata Kembalikan Formulir Penjaringan Calon Bupati

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kalian juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

- Telepon: 021 – 3929840

Kategori :