- Faksimile: 021 – 31930140
- Email: info@ylbhi.or.id
- Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain melalui Bank Indonesia, kalian juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: konsumen@ojk.go.id.
Sebagai informasi, jika Anda memang mengajukan pinjaman, Anda sebaiknya segera melunasi utang pinjol Anda agar tidak mendapat tagihan terus menerus dari debt collector.
Ini Dia 4 Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Paling Aman
1. Melihat jumlah pinjaman
Cara melunasi hutang pinjol yang pertama dengan menghitung jumlah pinjaman yang akan membantu kamu dalam mengatur keuangan.
Biasanya orang melihat pinjaman utuh tanpa melihat potongan seperti biaya penanganan dan pencairan.
Biaya inilah yang terkadang membuat uang yang kamu pinjam itu tidak utuh sesuai yang di butuhkan.
BACA JUGA:Khasiat Tersembunyi Kombinasi Rebusan Kayu Manis dan Cengkeh untuk Kesehatan Tubuh
Misalnya meminjam sekitar Rp 750 ribu, maka bisa saja uang yang kamu terima hanya Rp 722 ribu saja.