10. Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
11. Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Begini 3 Ciri-ciri Motor Incaran Leasing dan Tips Membeli Motor Bekas
Demikian informasi cara mata elang melacak motor atau mobil. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana