Cara Menghadapi Debt Collector Bank? Gak Perlu Pusing, Gunakan Tips Aman Ini

Senin 20-05-2024,20:08 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Apa 4 Cara Aman untuk Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

2. Tanyakan Surat Tugas Resmi

Setelah menerima DC dengan baik, langkah selanjutnya adalah menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut.

DC yang bertugas secara resmi pasti memiliki surat resmi dari Lembaga Keuangan atau agency tempat dia bekerja.

Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat-surat tugas resmi, mungkin mereka adalah oknum yang memanfaatkan kondisi Anda.

BACA JUGA:Suku Mante di Aceh Diyakini Masih Ada, Ini Beberapa Tempat yang Sering Ditinggalinya

3. Jangan Terpancing Emosi

Saat berkomunikasi dengan DC, usahakan untuk tetap bersikap baik dan tidak terpancing emosi, terutama saat mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya.

Daripada memicu perselisihan yang lebih rumit. Cukup jelaskan bahwa Anda hanya ingin berkomunikasi dengan DC resmi yang memiliki surat tugas resmi dari pihak bank untuk menghindari indikasi penipuan dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Pesan Gubernur Rohidin Kepada 96 Peserta Seleksi Paskibraka Provinsi Bengkulu 2024

Sementara itu, berikut ini adalah daftar pinjol yang memiliki DC pinjol yang datang ke rumah sebagai SOP penagihan:

Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector

Beberapa hal dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur.

  1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  2. Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
  4. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
  5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
  6. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
  7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
  8. Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
  9. Tidak menggunakan Kuitansi atau TandaTerima Resmi yang palsu.
  10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
  11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
  12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

BACA JUGA:Hari Ini 3.400 JCH Indonesia dari Madinah Mulai Diberangkatkan ke Makkah Secara Bertahap

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. 

Kategori :