Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
- Call Center: 021-7981858 atau 7971378
- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 11 Cara untuk Menghadapi Mata Elang Tiba-tiba Menghadang
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
- Telepon: 021 – 3929840
- Faksimile: 021 – 31930140
- Email: info@ylbhi.or.id
- Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Helikopter, Presiden Iran Dikenal Politikus Garis Keras ke Israel
5. Kantor Polisi
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
BACA JUGA:Kena Mental, Ini 5 Cara Jitu Menghilangkan Jejak dari Debt Collector Pinjol