Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:
1. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
- Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Penting! Ini Tips dan Cara Lulus SNBT 2024, Persiapan untuk Diterima PTN
2. Otoritas Jasa Keuangan
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
BACA JUGA:Gerak Cepat, Pemprov Bengkulu Bersihkan Jalur Lintas Lebong- Rejang Lebong dari Longsor
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)