PPDB Bengkulu 2024 Dimulai 19 Juni, Syarat KK Jalur Zonasi Wajib Seperti Ini Sesuai SK Kemendikbud

Selasa 21-05-2024,01:11 WIB
Reporter : Dian Maya Erika
Editor : Agus Faizar

"Sesuai ketentuan kita mengacu SK Kemendikbud terkait dengan jalur zonasi KK nya utuh yang nantinya harus dibuktikan dengan KTP dan KK orang tua bersangkutan, itu nantinya akan terdeteksi pada saat melakukan pendfatran," ujarnya. 

Seluruh jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini dapat dilihat pada laman aplikasi ppdb https://ppdb.bengkuluprov.go.id/. 

BACA JUGA:Aneh, ini Pengakuan Korban Kebakaran yang Sempat Terjebak dalam Kobaran Api

(Dian Maya Erika)

Kategori :