Rincian THR 2023 Pensiunan Golongan I Rp 2 Juta, Golongan III Rp 3,5 Juta, Alhamdulillah Minggu Ini Cair

Jumat 31-03-2023,08:36 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : ahmad afandi

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi buat pensiunan PNS tahun 2023, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan pencairan THR 2023 untuk pensiunan dan penerima pensiun.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran

Diketahui pencairan THR 2023 untuk pensiunan dan penerima pensiun resmi diumumkan melalui Konferensi Pers pada Rabu, 29 Maret 2023.

Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pensiunan dan penerima pensiun sudah bisa mendapatkan uang THR 2023 pada awal April.

"Untuk pencairan THR ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:THR Pekerja, Masa Kerja Setahun Dapat THR Sebulan Gaji Dibayar Full

Kabar bahwa pencairan THR 2023 lebih cepat dari perkiraan awal tentu saja merupakan berita yang menggembirakan buat pensiunan.

Uang THR 2023 ini nantinya bisa digunakan untuk keperluan selama bulan Ramadhan ataupun untuk lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan sebanyak Rp 9,8 triliun untuk pembayaran THR 2023 bagi pensiunan dan penerima pensiun.

BACA JUGA:Sudah Punya KTP Digital? KTP Digital Bisa Buat Sendiri Pakai Handphone, Berikut Caranya

Dari besaran anggaran tersebut akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun tahun ini.

Sri Mulyani menambahkan, bahwa siapa saja pensiunan dan penerima pensiun yang berhak mendapatkan THR 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Aturan tersebut juga mengatur rincian nominal THR 2023 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun.

BACA JUGA:Dear Pencari Kerja. BUMN Ini Buka Peluang Untuk S1 dan S2, Penempatan Seluruh Indonesia

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan bahwa pensiunan yang berhak mendapatkan THR 2023 adalah pensiunan PNS, TNI, dan POLRI, pejabat negara.

Kategori :