Rincian THR 2023 untuk pensiunan PNS, TNI, dan POLRI meliputi pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan ada tambahan 50% tunjangan kinerja yang yang mendapatkan.
Selanjutnya, penerima pensiunan yang berhak mendapatkan THR 2023 adalah penerima pensiun janda, duda, anak, atau orang tua dari PNS, TNI, dan POLRI yang meninggal dunia.
BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Untuk Nahkoda dan KKM, Ini Syarat Lengkapnya
Rincian THR 2023 untuk penerima pensiun sama seperti pensiunan yaitu terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan ada tambahan 50% tunjangan kinerja yang yang mendapatkan.
Diketahui bahwa pegawai yang sudah memasuki usia pensiun mendapatkan gaji pokok.
Gaji tersebut juga ditentukan berdasarkan dengan golongan dan masa kerja saat masih bekerja.
BACA JUGA:Lulusan Teknik Sipil, PT Bukit Asam Buka Peluang Pekerjaan
• Pensiunan PNS golongan I berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, lalu untuk golongan II berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
• Sedangkan untuk gaji pokok golongan III berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800 dan golongan IV berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) RI no 75/PMK.05/2022 berisi tentang petunjuk pemberian THR dan gaji 13.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa THR akan diberikan dengan perhitungan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Tapi besaran THR tersebut masih mengira-ngira karena belum ada berita resmi dari Presiden ataupun Menteri Keuangan.
Sehingga untuk besaran yang diperkirakan akan dicairkan pada bulan April 2023 adalah pembayaran gaji dan juga THR.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 525 Formasi Sekolah Kedinasan 2023, Info Lengkap di Sini