BACA JUGA:Tertarik Gadai SK Pensiunan di Pegadaian? Begini Cara dan Syaratnya
Selanjutnya PNS dan PPPK juga diberikan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tambahan penghasilan diberikan kepada PNS maupun PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar satu bulan gaji pokok bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilandengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi ASN PPPK bakal dapat transferan gaji ke-13 lebih banyak dari PNS.
(Novan)