NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - ASN PPPK bakal dapat transferan gaji ke-13 lebih banyak dari PNS? Ini jadwal pencairan gaji-ke-13 tahun 2024.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, melainkan juga tenaga PPPK. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada ASN dan memberikan semangat agar terus meningkatkan kinerjanya.
BACA JUGA:PNS Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan 5 Komponen di Dalamnya
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja untuk instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPR, BLUD, dan pegawai dengan status non-pegawai ASN.
Jadi bila ditanya apakah PPPK dapat THR dan gaji ke-13? Jawabannya adalah ya. Tunjangan ini akan diberikan ke seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tak terkecuali guru PPPK.
BACA JUGA:Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13? Seperti Ini Ketentuannya dari Pemerintah
Gaji ke 13 PPPK dipastikan bakal lebih besar ketimbang PNS pada tahun 2024.
Hal itu karena gaji ke 13 PNS dan PPPK disesuaikan dengan tabel gaji ASN terbaru.
Komponen gaji ke 13 PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Semua komponen gaji ke 13 tersebut mengalami perubahan setelah gaji PNS dan PPPK dirombak oleh pemerintah.
BACA JUGA:Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 PNS? Sama-sama Dapat Tunjangan, Ini Perbedaan Gaji 13 dan Gaji 14 PNS
Sebelumnya, PNS dan PPPK mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Dalam aturan terbaru, gaji pokok PPPK lebih besar ketimbang gaji pokok PNS.
Berikut gaji pokok PPPK terbaru menurut aturan yang berlaku saat ini.
- Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096