ASN PPPK Bakal Dapat Transferan Gaji ke-13 Lebih Banyak dari PNS? Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024

Rabu 22-05-2024,09:02 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

BACA JUGA:Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Gaji ke 13 yang akan diterima PPPK maupun PNS disesuaikan dengan tabel gaji tersebut.

Selain itu, PPPK dan PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam komponen gaji ke 13.

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri yaitu 4 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada anak dari PNS dan PPPK yang belum berusia 21 tahun atau berpenghasilan sendiri, dengan maksimal tiga anak.

Adapun tunjangan pangan yaitu sekira 10 kilogram besar per orang per bulan atau setara Rp7.242 per kg, atau Rp72.400 per bulan.

Kategori :