Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
BACA JUGA:Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan
Gaji ke 13 yang akan diterima PPPK maupun PNS disesuaikan dengan tabel gaji tersebut.
Selain itu, PPPK dan PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam komponen gaji ke 13.
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Besaran tunjangan suami/istri yaitu 4 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan kepada anak dari PNS dan PPPK yang belum berusia 21 tahun atau berpenghasilan sendiri, dengan maksimal tiga anak.
Adapun tunjangan pangan yaitu sekira 10 kilogram besar per orang per bulan atau setara Rp7.242 per kg, atau Rp72.400 per bulan.