Muncul Segelintir Pertanyaan, Begini Proses Penangkapan Pegi Perong

Kamis 23-05-2024,09:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Selama delapan tahun, keberadaan dan peran Pegi dalam kasus Vina menjadi misteri karena kebuntuan dalam upaya penangkapan oleh pihak kepolisian.

Meski penyidik terus mencecar kedelapan pelaku yang telah tertangkap untuk mendapatkan informasi tentang tiga pelaku lainnya, jawaban yang diberikan sering kali tidak membantu.

Beberapa pelaku bahkan mengaku tidak mengenal tiga DPO tersebut karena hanya mengenal mereka secara sepintas.

2. Ditangkap Setelah Kasus Difilmkan

Kasus pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016, dan melibatkan 11 anggota geng motor. Meski delapan tersangka sudah diadili, tiga lainnya masih buron. Kasus ini kembali mendapat sorotan setelah diangkat menjadi film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" yang dirilis pada 8 Mei 2024. 

Penangkapan Pegi dilakukan di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Kecil BCA 2024 Pinjaman Rp 500 Juta, Ini Syarat untuk Nasabah Individu dan Badan Usaha

3. Ditangkap Tanpa Perlawanan

Penangkapan Pegi Setiawan berlangsung tanpa perlawanan. Kombes Pol Surawan mengonfirmasi bahwa Pegi tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan. 

Setelah ditangkap, penyidik Polda Jabar langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pegi.

4. Diduga Otak Pemerkosaan dan Pembunuhan

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap  Pegi Setiawan. 

BACA JUGA:Orang yang Lahir 4 Bulan Berikut Sering Dibayangi Khodam, Pembawaannya Tenang dan Periang

Jules menyatakan bahwa keterlibatan Pegi dalam kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk menentukan perannya, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai otak dari tindakan kriminal ini. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap peran sebenarnya dari Pegi dalam kasus ini.

 

Kategori :