25 Mei Masa Jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Berakhir, Begini Keputusan Pemerintah Pusat

Kamis 23-05-2024,21:38 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Masa jabatan  Heriyandi Roni, sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Tengah akan berakhir pada 25 Mei 2024.

Sebelumnya Heriyandi Roni ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Tengah dengan dilantik pada 22 Mei 2023. Lalu bagaimana setelah masa jabatannya berakhir?

Informasi yang diterima rbtv.disway.id, masa jabatan Heriyandi Roni kembali akan diperpanjang.

BACA JUGA:Rebusan Daun Kelor Jadi Obat Alami Diabetes yang Ampuh, Begini Cara Mengolahnya

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bengkulu Tengah, Triyanto yang dihubungi, membenarkan ada SK perpanjangan masa jabatan Heriyandi Roni sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Tengah dari Kementerian Dalam Negeri RI. 

"Betul Mas, ini kita sedang agendakan waktu penyerahan SK perpanjangan kepada Bapak Heriyandi Roni. Besar kemungkinan penyerahan SK diadakan di Rumah Dinas Bupati pada Sabtu nanti (25/5)," jelas Triyanto.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI Rp 10-500 Juta, Angsuran 12 Bulan, Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan Bisa Via Online

Hanya saja untuk masa aktif perpanjangan SK belum diketahui, mengingat baru akan diketahui setelah SK diserahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, langsung kepada Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni.

"Untuk masa aktif jabatannya, kita tunggu dulu SK sudah diserahkan kepada Pak Heriyandi Roni ya mas. Tapi kalau SK perpanjangan yang diserahkan Mei 2023 lalu, hanya satu tahun masa jabatan," tambah Triyanto.

BACA JUGA:Begini Cara Memasang Panel Surya di Atap Rumah agar Hemat Listrik, Mudah Loh

Dalam penyerahan SK perpanjangan periode kedua lalu, diserahkan oleh Khairil Anwar yang kala itu menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Provinsi Bengkulu pada 25 Mei 2023, yang juga dilangsungkan di Rumah Dinas Bupati di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi.

 

Harri Sutriansyah

Kategori :