BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes? Ini Jawaban Kemenkes RI

Sabtu 01-04-2023,00:06 WIB
Reporter : Tim
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:1.200 Mahasiswa UIN Fatmawati Soekarno Dikirim ke Seluma, Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Waktu itu yang diambil contoh adalah tentang gagal ginjal akut. Bagaimana mereka meminta BPOM menyerahkan datanya. Kalau untuk BPJS Kesehatan, sebenarnya terkait data sebenarnya di Perpres 82 sudah diatur juga. Kan bisa diakses Kemenkes dan sebagainya. Artinya, koordinasi sudah diatur sedemikian rupa dalam regulasi. Saya juga nggak membayangkan BPJS Kesehatan ngumpetin data, kan nggak," ungkap Timboel.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan, Usia 60 Tahun Bisa Daftar

“Data-data yang ada di BPJS Kesehatan menjadi sumber bagaimana pemerintah membuat kebijakan regulasi. Kalau sekarang penyakit katastropik paling tinggi adalah jantung, biaya paling tinggi adalah jantung. Sehingga bagaimana mengatasi persoalan jantung, ini kan gaya hidup. Makanya 14 jenis skrining salah satunya jantung yang dilegitimasi dalam Permenkes," pungkasnya.

 

Kemenkes RI Membantah

 

Kesempatan sebelumnya, juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril membantah kabar RUU Kesehatan Omnibus Law bakal ikut mengatur perubahan BPJS Kesehatan menjadi berada di bawah wewenang Menteri Kesehatan RI. Menurutnya, dalam draft resmi RUU Kesehatan tercantum jelas soal posisi badan hukum BPJS Kesehatan.

“Dalam BAB XII RUU Kesehatan Pasal 425 dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," tutur dia. 

“Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes RI," sambung Syahril.

 

(tim)

Kategori :