Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.
Sebagai informasi tambahan berikut ini tentang ragam jenis pensiun PNS:
BACA JUGA:Ciri Siswa SD SMP SMA Penerima Pencairan BLT PIP Mei 2024, Segera Cek Rekening
1. Pensiun Batas Usia Pensiun
Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS.
2. Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani
Bagi PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan bahwa PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
BACA JUGA:BLT PIP 2024 Cair Lagi, Siswa yang Belum Dapat Ini Cara Daftar PIP Kemendikbud dan Syaratnya
3. Pensiun Janda Duda Meninggal Dunia Aktif
PNS aktif yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; atau sedang menjalani masa uang tunggu; atau meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
4. Pensiun Anumerta
Bagi PNS yang meninggal dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, atau kejadian anasir lainnya, maka PNS tersebut dapat dinyatakan tewas.
BACA JUGA:Bantuan PIP Mei 204 Cair Saldo Masih Rp0, Ini Cara Uang BLT KIP Masuk Rekening BRI BNI
5. Pensiun Atas Permintaan Sendiri