Bagi PNS yang mengajukan permintaan berhenti dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan memperoleh hak pensiun apabila telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat pembina kepegawaiannya.
6. Pensiun karena Mencalonkan Diri
Bagi PNS yang mengajukan permintaan berhenti karena mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
BACA JUGA:Daftar 9 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Lagi-lagi Ada Nama Cristiano Ronaldo
Demikianlah informasi tentang gaji 13 pensiunan PNS 2024 yang naik 12 persen dan tanggal pencairannya. semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin