Dengan berQurban, kita tidak hanya memenuhi kebutuhan primer mereka, tetapi juga memberikan mereka rasa dihargai dan diingat. Rasulullah saw juga memberikan peringatan kepada mereka yang mampu namun enggan berQurban:
“Barangsiapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berQurban) tetapi ia tidak mau berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami beribadah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Membagikan Daging Kurban Sudah Dimasak, Sah atau Tidak?
Bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia?
Terkadang seseorang bukan hanya berkurban untuk dirinya sendiri, tapi juga berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Lantas bolehkan kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, kita harus melihat dulu kondisi pekurban/mudhohi-nya, sehingga Masalah ini tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama: orang yang sudah meninggal diikutsertakan bersama orang yang masih hidup.
Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan.
BACA JUGA:Ingin Berkurban di Tahun Ini? Cek Ciri-ciri Sapi dan Kambing yang Layak untuk Dikurbankan
Dasarnya adalah hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad ketika menyembelih hewan kurbannya beliau berkata: “Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad.” (H.R Muslim)
Kedua: Berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup.
Misalnya seorang anak membeli kambing kurban dan niatnya bahwa kurban ini untuk ibunya yang sudah meninggal, maka hal ini hendaknya ditinggalkan oleh seorang muslim, karena Nabi tidak pernah menyendirikan ibadah kurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja, dan hal ini tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat juga.
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan: “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr).
BACA JUGA:Begini Hukum Arisan Kurban! Cek juga Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban
Kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Sedangkan orang yang meninggal tidak memiliki kuasa untuk itu.