Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Senin 27-05-2024,22:05 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Ketiga: Berkurban untuk mayit atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia.

Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. al-Baqarah: 181).

Jenis Hewan Yang Dapat Dijadikan Hewan Kurban

1. Domba

Domba merupakan jenis hewan yang paling umum digunakan sebagai hewan qurban. Domba yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

2. Sapi

Sapi juga dapat digunakan sebagai hewan qurban. Sapi yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya

3. Kambing

Kambing adalah jenis hewan lain yang sering digunakan sebagai hewan qurban. Kambing yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

4. Unta

Di beberapa daerah yang memiliki populasi unta yang signifikan, unta juga digunakan sebagai hewan qurban. Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan unta sebagai hewan qurban tidak umum di semua wilayah.

5. Kerbau

Dalam beberapa budaya dan komunitas agraris, kerbau juga dapat digunakan sebagai hewan qurban. Kerbau yang memenuhi syarat-syarat agama Islam dapat dipilih untuk ibadah qurban

Keutamaan Ibadah Kurban

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Kategori :