NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Wajib punya bagi pengendara, ini jenis-jenis SIM di Indonesia dan spesifikasinya.
SIM digunakan sebagai syarat seseorang untuk berkendara, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No.14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seseorang yang belum, atau tidak, memiliki SIM bisa dikenai hukuman dan denda oleh pihak kepolisian.
SIM juga digunakan sebagai tanda bahwa seseorang mampu dan mengerti tentang peraturan lalu lintas, yang disesuai dengan kendaraan yang dibawanya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Plafon Rp 200 Juta, Syarat Pinjam Punya Usaha Produktif
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis SIM yang sifatnya umum hingga internasional. Apa saja jenis-jenis SIM di Indonesia? Berikut penjelasannya.
1. SIM Perseorangan
Terdapat 6 jenis SIM perseorangan yang harus dimiliki oleh seorang pengendara bermotor, berikut penjelasannya.
- SIM A
SIM A diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan jenis mobil dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram.
BACA JUGA:Tanpa Bunga dan Bebas Riba, Buruan Lengkapi Syarat KUR BSI 2024, Pengajuan Bisa Online
- SIM B1
Untuk SIM B1, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.
- SIM B2