Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM:
1. Usia minimal 17 tahun.
2. Mengisi serta menyerahkan formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat sekolah pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Pasfoto dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
6. Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
7. Perekaman biometrik yaitu sidik jari atau pengenalan wajah maupun retina mata.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
9. Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani terutama penglihatan, gerak anggota fisik, pendengaran. Lalu kesehatan rohani termasuk mental, psikomotrik dan kepribadian.
Pembuatan SIM pastinya tidak gratis. Kamu harus mengeluarkan biaya sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah biaya pembuatan SIM:
1. SIM A: Pembuatan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu.
2. SIM B: Pembuatan SIM B dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu.
3. SIM C: Pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu.
4. SIM D: Pembuatan SIM D dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu.