BACA JUGA:Update Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Mei 2024, Mulai Dari Rp 1 Jutaan
- SIM B1 Umum
SIM B1 umum digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Adapun berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B2 Umum dipakai untuk pengemudi kendaraan yang membawa kereta tempelan atau gandengan, dengan berat kendaraan lebih dari 1.000 kilogram.
3. Jenis SIM Internasional
SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Lagu Ini Paling Sulit Dibawakan Rhoma Irama, Bertahun-tahun Tidak Dinyanyikan di Atas Panggung
Singkatnya, SIM Internasional hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia.
Begitupun juga sebaliknya, dimana SIM Internasional dari negara lain bisa digunakan di Indonesia namun tidak di negara asalnya. Adapun masa berlaku dari SIM Internasional yakni 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.
Sementara itu, untuk mengajukan pembuatan SIM, kamu bisa langsung datang ke kantor SATPAS. Setelah datang ke SATPAS, ada beberapa alur yang harus diikuti dalam membuat SIM, berikut adalah alurnya:
1. Mengisi formulir pembuatan SIM.
2. Mengikuti ujian teori.
3. Mengikuti ujian praktik
4. Setelah lulus dari dua ujian tersebut, petugas akan langsung memanggil untuk proses pembuatan SIM
BACA JUGA:Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Pahami Syarat dan Aturannya