Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya

Selasa 28-05-2024,11:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

SIM B2 diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik atau truk gandeng perseorangan dengan berat maksimal kendaraan penarik lebih dari 1.000 kilogram. 

- SIM C 

SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc. 

BACA JUGA:Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta akan Dipotong Tiap Bulan, Segini Besarannya

- SIM C1 

SIM C1 berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

- SIM C2 

SIM C2 digunakan untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

- SIM D 

SIM D dibuat khusus untuk para pengemudi kendaraan yang merupakan seorang penyandang disabilitas. 

BACA JUGA:Kiamat Terjadi Tahun 2060? Ramalan Ini Sudah Dirumuskan Ilmuan Dunia

2. SIM Umum 

SIM umum diperuntukkan untuk masyarakat yang akan mengendarai kendaraan untuk berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. 

Tujuan utama SIM Umum adalah untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dibawa, digunakan untuk kepentingan komersil. 

- SIM A Umum 

SIM A umum digunakan untuk kendaraan bermotor, dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Kategori :