BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Ini Persiapan Pemda Riau dan Pekanbaru
Lalu bagaimana dengan anak angkat? Karena prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah, maka apakah secara hukum anak angkat (yang bukan keturunan langsung dari pewaris) tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris?
Status hukum anak angkat seringkali kurang mendapat perlindungan terutama ketika orang tua angkat itu meninggal dunia, dimana seorang anak angkat yang seharusnya mempunyai kedudukan yang sah sebagai anak dalam perkawinan orang tua angkatnya menjadi terabaikan hak-haknya termasuk hak warisnya.
BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?
Akan tetapi anak angkat bisa saja mendapatkan hak waris akan tetapi Cara perolehan harta warisan dalam sistem KUHPerdata ada dua macam, yakni:
(1) perolehan harta waris karena memiliki ikatan keluarga sedarah dengan pewaris maupun memiliki ikatan perkawinan dengan pewaris atau disebut ahli waris menurut undang-undang (ab intestato), dan
(2) perolehan harta waris karena berdasarkan wasiat (testamentair), sesuai ketentuan Pasal 875 KUHPerdata. Melihat dari ketentuan di atas, maka salah satu cara agar anak angkat dimungkinkan untuk memperoleh warisan adalah melalui wasiat.
BACA JUGA:Lagu Ini Paling Sulit Dibawakan Rhoma Irama, Bertahun-tahun Tidak Dinyanyikan di Atas Panggung
Hal ini dikarenakan anak angkat bukan termasuk golongan ahli waris menurut undang-undang (ab intestato) berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata.
Perolehan waris oleh anak angkat yang dilakukan secara wasiat ini adalah cara yang paling ideal, karena sejalan dengan sistem hukum Islam maupun sitem hukum adat pada beberapa suku tertentu.
Perolehan secara wasiat ini pula menurut Penulisan akan melindungi ahli waris sesungguhnya/ ahli waris ab intestato karena KUHPerdata mengatur mengenai batasan-batasan dalam pembuatan wasiat, salah satunya adalah legitieme portie.
BACA JUGA:Perkara Ini, Satlantas Polresta Bengkulu Akan Razia dan Lakukan Pengawasan Semua Sekolah di Kota Bengkulu
Cara mewarisi ahli waris di dalam sistem KUH Perdata terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Ahli waris menurut Undang-Undang (Ab Intestato) Ahli waris yang berdasarkan undang- undang ini berdasarkan kedudukannya dibagi menjadi dua bagian yakni, ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofde) dan ahli waris berdasarkan penggantian (Bij Plaatvervuling).
2. Ahli waris berdasarkan wasiat (Testament) Yang menjadi ahli waris di sini adalah orang yang ditunjuk atau diangkat oleh pewaris dengan surat wasiat sebagai ahli warisnya.
BACA JUGA:Abrasi Pantai Pekik Nyaring, Tinggal 1 Meter Lagi Rumah Penyu Bakal Hanyut ke Laut
Sebagai informasi tambahan berikut ini bentuk-bentuk wasiat menurut Pasal 931 KUHPerdata:
- Wasiat olografis (olografis testament), yaitu suatu wasiat yang ditulis dengan tangan orang yang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri (eigen handing) dan harus diserahkan pada notaris untuk disimpan (Pasal 932 ayat 1 dan 2 KUHPerdata).
Penyerahan ini harus dibuatkan akte yang disebut akta penyimpanan (akta van depot) yang ditandatangani oleh pembuat wasiat, notaris dan 2 orang saksi yang menghadiri peristiwa. Penyerahan kepada notaris dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup (dalam amplop), jika tertutup maka pembukaan dilakukan oleh Balai harta peninggalan (BHP) dan dibuat proses verbal.
BACA JUGA:Senjata Pamungkas di Kelas Flagship, Ini Harga Redmi K50i, Spesifikasi Tangguh