- Wasiat umum (Openbare testament), dibuat oleh notaris (Pasal 938 dan 939 ayat (1) KUHPerdata). orang yang akan meninggalkan warisan menghadap kepada notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris tersebut akan menulis dan dihadiri oleh 2 orang saksi.
Bentuk ini paling banyak dan baik karena notaris dapat mengawasi isinya dan memberikan nasehat-nasehat tentang isinya.
- Wasiat rahasia, dibuat oleh pemberinya atau orang lain kemudian ditandatangani pewaris, dan harus diserahkan sendiri kepada notaris dengan 4 orang saksi, dalam keadaan tertutup dan disegel (Pasal 940 KUH Perdata).
Demikianlah informasi tentang apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat? begini penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin