Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai syarat-syarat hewan yang dapat dikurbankan:
BACA JUGA:Siap Berkurban? Ini Daftar Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2024, Cek Dulu
Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Terdapat beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan saat Anda hendak melaksanakan ibadah kurban. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.
Di Indonesia sendiri, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.
Umur Hewan
Tidak hanya jenis hewannya saja yang dibatasi, Anda juga harus memilih hewan dengan usia minimal yang ditentukan sesuai syariat.
BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya
Berikut ini ketentuannya:
- Usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.
- Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
- Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi).
- Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
BACA JUGA:Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Sifat dan Kondisi Kesehatan Hewan