Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya

Rabu 29-05-2024,08:52 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan, dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.

Kemudian, hewan kurban juga harus bebas dari aib atau cacat yang signifikan.

Melansir dari MUI, berikut ini sifat dan kondisi fisik binatang yang layak untuk dikurbankan:

BACA JUGA:Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu

- Mata tidak buta.

- Telinga tidak terpotong.

- Kaki tidak pincang.

- Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.

- Tidak memiliki penyakit.

- Berat badan cukup, tidak kurus.

- Ekor tidak terpotong.

- Kulit tidak memiliki kudis.

- Tidak sedang hamil atau menyusui.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berkurban dengan kambing betina.

 

(Novan)

Kategori :