BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengendara atau SIM. Seperti diketahui, SIM memiliki batas waktu berlaku. Setelah batas waktu berakhir, pemiliknya harus melakukan perpanjangan.
Saat ini untuk mempermudah masyarakat, pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara online. Dengan cara online ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk ujian praktik tetap harus mendatangi kantor polisi.
BACA JUGA:TES POLRI 2023, Tamatan SMK Jurusan Ini Tidak Bisa Daftar, Lulus Gaji Rp 3,4 Juta
Dikutip dari situs digitalkorlantas, berikut langkah-langkah pembuatan SIM Online:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di App store atau playstore
2. Verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan
3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
6. Lakukan ujian teori
7. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di lokasi SATPAS yang sudah dipilih.
8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian pembuatan SIM.
BACA JUGA:Kuota Beasiswa untuk Guru Madrasah Bertambah, Anggarannya Rp 648 Miliar, Ayo Persiapkan Diri