Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
BACA JUGA:Pemerintah Serius dengan KTP Digital, Amankah Data Masyarakat?
Administrasi
1. Mengisi formulir pengajuan SIM dan tanda bukti pendaftaran elektronik
2. Menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi maksimal 6 bulan setelah terbit
3. Melaksanakan perekaman biometrik meliputi sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata
4. Telah membayar dan menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5. Bagi WNA, syarat administrasi pembuatan SIM Online wajib menyerahkan fotokopi Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia