Cepat Blokir! Ini Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Lewat WA, Jangan Sampai Jadi Korban

Sabtu 01-06-2024,11:01 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Mengutip data dari Microsoft, total kasus BEC yang dilaporkan kepada Internet Crime Complaint Center (IC3) FBI selama periode Juni 2016 hingga Desember 2021 mencapai 241.206 kasus, dengan kerugian mencapai US$43 miliar atau setara Rp693,37 triliun (kurs Rp16.125 per dolar Amerika Serikat).

Di Indonesia, BEC juga menyebabkan kerugian yang signifikan. Menurut Agus Dwi Handaya, Direktur Kepatuhan & SDM PT Bank Mandiri (Persero), selama periode Juni 2020 hingga Juni 2021, BEC di Indonesia mencatatkan kerugian hingga Rp300 miliar.

BACA JUGA:Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

Kejahatan siber merupakan jenis kejahatan dengan pertumbuhan tertinggi di bidang keuangan. Pada tahun 2018, pertumbuhan kejahatan siber meningkat 20% secara tahunan (year-on-year).

Pinjaman Online Legal

Untuk menghindari menjadi korban penipuan, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang sah. 

Pinjaman online yang sah tidak memberatkan peminjam dengan keharusan membayar biaya administrasi atau lainnya sebelum dana pinjaman cair. 

Pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK juga tidak akan memaksa Anda untuk meminjam. OJK menyediakan beberapa kanal untuk memeriksa status legalitas pinjol, termasuk melalui nomor kontak 157, WhatsApp di 0811-571-571-57, email konsumen@ojk.go.id, dan laman resmi OJK.

BACA JUGA:Segera Lengkapi Syaratnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh 2024

Cara Menghindari dan Mengatasi Penipuan

Untuk melindungi diri dari penipuan pinjaman online, Anda bisa mengambil beberapa langkah berikut:

1. Jangan Berikan Informasi Pribadi Sembarangan 

Hindari memberikan nomor telepon atau informasi pribadi lainnya di media sosial atau situs web yang tidak terpercaya.

2. Blokir Nomor yang Mencurigakan 

Jika Anda menerima SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, segera hapus dan blokir nomor tersebut.

3. Jangan Klik Link Asing 

Kategori :